Pagi ini tanggal 21 Juli 2016 di Metro TV secara live dari Bundaran HI mewancarai bapak Sundawan Salya yaitu Direktur Informasi BIN dan bapak Ruby Alamsyah sebagai Pakar IT beserta teman-teman yang tergabung dalam komunitas Pokemon GO Indonesia.
Menurut bapak Sundawan, ancaman ketahanan negara terhadap aplikasi ini jangan terlalu dikawatirkan, tidak hanya Pokemon GO yang katanya bisa mengirimkan data berupa foto beserta koordinat lokasinya yang mungkin bisa digunakan sebagai informasi keamanan suatu negara. Bahkan dibandingkan dengan aplikasi sosial media seperti Facebook justru lebih akurat karena pengguna sengaja mengupload foto misal rumahnya, kantornya atau privasi orang lain yang bisa disematkan juga lokasi berdasarkan GPS.
Pesan dari bapak Direktur Informasi BIN, jangan sampai kita sebagai para gamer atau pengguna aplikasi Smartphone secara sengaja atau tidak sengaja menjadi Agen Ganda, yaitu mata-mata yang berkamuflase layaknya masyarakat biasa.
Ditekankan disini "yang tidak sengaja" sebagai agen ganda dalam arti pengguna smartphone tidak sengaja mengirimkan data-data rahasia tempat privasi atau militer ke server aplikasi tersebut.
Jangan sampai hal ini terjadi. Bijak dalam menggunakan Teknologi.
Pak Sundawan juga menegaskan bukan melarang game ini namun lebih ke deteksi dini mengenai ancaman yang dapat timbul dengan cara mengedukasi kepada masyarakat, langkah awalnya bisa dimulai dari masyarakat sendiri dengan memahami aturan persetujuan terhadap aplikasi yang akan diinstall.
----
Sedangkan menurut Bapak Ruby Alamsyah, hampir sama dengan apa yang disampaikan Bapak Sundawan, hanya saja lebih menekankan pada teknis game ini. Seperti mematikan fungsi AR sehingga meminimalisasi data foto yang diambil saat menangkap Pokemon. Menurut pakar IT ini sebenarnya BIN bisa saja menganalisa secara forensik terhadap aplikasi Pokemon GO sehingga bisa diketahui data apa saja yang terkirim atau diterima oleh handphone yang terinstall Pokemon GO tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke Niatic atau Nintendo.
----


Tidak ada komentar:
Posting Komentar